Tidak Sesuai UU, BAZNAS Imbau Masyarakat Untuk Tidak Menyalurkan Zakat Melalui BAZIS

Jakarta, 5News

Revisi Surat Edaran Gerakan Amal Ramadhan (GAR) Yang Sempat Heboh

Lurah Cilandak Barat akhirnya merevisi surat edaran terkait pengumpulan dana zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) untuk gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) yang sedianya akan disalurkan kepada Badan Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta. Beberapa ketua RT di Kelurahan Cilandak Barat mengatakan, revisi surat edaran tersebut telah mereka terima Minggu (3/6) sore.

Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan, Senin (4/6) siang tadi menyatakan bahwa surat revisi itu ditujukan untuk memperhalus bahasa yang tertera di surat edaran sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, beredarnya surat dari Kelurahan Cilandak Barat yang menargetkan setiap RT untuk menyetorkan ZIS minimal Rp. 1 juta dan bila map GAR yang telah diberikan BAZIS hilang, setiap RT diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 1 juta itu, sempat menggegerkan media sosial dan menuai kritikan netizen.

Dalam surat edaran yang telah direvisi, angka Rp. 1 juta dihapus dan hanya mencantumkan target total dari lurah, sebesar Rp. 138 juta.

Menurut Agus, target Rp. 1 juta itu hanya untuk memotivasi karena setiap kelurahan biasanya menetapkan target nominal pengumpulan ZIS di wilayahnya masing-masing, walaupun pada prinsipnya, tidak ada ketentuan nominal yang wajib dipenuhi.

Sandiaga Uno: BAZIS DKI Memiliki Landasan Hukum Yang Kuat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6) siang tadi menegaskan Bazis DKI sudah berdiri sejak tahun 1968, berwenang mengelola zakat, infaq, dan sadaqah serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Sandiaga, legalitas Bazis DKI perlu ditegaskan, karena lembaga milik pemerintah DKI itu sedang menjadi sorotan dan dianggap tidak memiliki legalitas hukum yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tentang Pengelolaan Zakat.

Sandiaga menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan dua jenis opsi kepada BAZNAS terkait posisi BAZIS DKI, namun sampai saat ini belum diajukan karena belum mendapat waktu dari Ketua BAZNAS.

Tidak Sesuai UU, BAZNAS Imbau Masyarakat Untuk Tidak Menyalurkan Zakat Melalui BAZIS

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Bambang Sudibyo, pada Rakernas BAZNAS di Sanur, Bali, 23 Maret 2018 lalu mengatakan, BAZIS DKI tidak bisa mengelola zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

Menurutnya keberadaan BAZIS DKI melanggar Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Bambang menambahkan, anggota pimpinan komisioner BAZIS DKI tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyalurkan zakat kepada BAZIS DKI.(hsn)