Yogyakarta, 5News
Status Gunung Merapi dinaikan dari aktif normal menjadi waspada sejak Senin, 21 Mei 2018 pukul 23.00 WIB. Demikian disampaikan oleh Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Hanik Humaida, Senin (21/5) kemarin.
Baca Juga: Gunung Merapi Lontarkan Gas Setinggi 1.200 Meter
Menurut Hanik, dinaikkannya status Gunung Merapi menjadi Waspada karena adanya peningkatan aktivitas. “Terjadi peningkatan aktivitas letusan freatik yang diikuti dengan kejadian gempa tektonik dan teromor,” jelasnya.
Dalam surat resmi nomor 271/45/BGV.KG/2018 yang ditandatangani Hanik Humaida tertanggal 21 Mei 2018 disampaikan, suara gemuruh bersamaan dengan erupsi freatik sebanyak tiga (3) kali pada 21 Mei 2018.
Baca Juga: Mengenal Letusan Freatik Gunung Merapi
Menyikapi status aktivitas Gunung Merapi dari normal menjadi waspada, BPPTKG menyarankan beberapa hal:
1. Kegiatan di Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
2. Radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.
3. Masyarakat yang tinggal di KRB III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.
4. Jika terjadi perubahan aktivitas Gunung Merapi yang signifikan, status aktivitas akan segara ditinjau kembali.
5. Masyarakat diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat diimbau tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat. Bisa juga melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz melalui website http://www.merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, atau ke kantor BPPTKG, Jalan Cendana No 15 Yogyakarta.
6. Pemerintah daerah direkomendasikan untuk mensosialisasikan kondisi Gunung Merapi saat ini kepada masyarakat.(ma)