Bangsri, 5News
Siti Sa’adah, warga RT 03/ RW 07 Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara akhirnya memenangkan gugatannya atas tanah dan bangunan yang sebelumnya diklaim Gatot Sutrisno, warga RT 01/ RW 16 sebagai tanah dan bangunan warisan yang menjadi haknya. Melalui surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Jepara tertanggal 2 Mei 2018, eksekusi dilaksanakan pada Selasa, (8/5) pukul 10.00 WIB lalu.
Sa’adah terpaksa menuntut Gatot, anak adopsi keluarganya, karena menolak semua tawaran dari pihak keluarganya dalam perundingan beberapa waktu lalu, “Saya sebenarnya kasian mas,tapi gimana lagi, Gatot tidak bisa diajak damai,” tuturnya.
Sebelumnya, Sa’adah mengaku sudah melakukan upaya damai ke pihak Gatot dengan melibatkan pemerintah desa sampai 3 kali, akan tetapi pihak keluarga Gatot tetap bersikeras dan menolak semua tawaran Sa’adah, “Saya sudah 3 kali ke kantor petinggi untuk berdamai bahkan kalau mau saya ganti uang 20 juta, tetap saja mereka menolak,” kata Sa’adah.
Chandra Dhorry Dharmawan S.E, selaku petinggi desa Bangsri pernah melakukan upaya untuk membantu agar masalahnya tidak sampai ke ranah hukum, namun ditolak.
“Kalau sudah ke ranah hukum saya tidak bisa apa-apa, hanya melaksanakan tugas yang di perintahkan oleh atasan,” ujarnya.(moh)