Ricuh, Eksekusi Lahan di Karangdowo Pati

Pati, 5News.co.id,-Eksekusi sebuah lahan di dukuh Karangdowo Desa Kutoharjo sempat diwarnai kericuhan. Aksi saling dorong dan pukul sempat terjadi di lokasi lahan. Pemilik lahan Suyoto, dibantu oleh warga sekitar menyatakan menolak keputusan pengadilan dan berusaha mempertahankan lahan tersebut.

Baca juga: LSM Tuntut Transparansi Dana Desa dan Pungutan Sekolah

Hari itu, Rabu (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Panitera Pengadilan Pati Sumitro, didampingi oleh puluhan aparat, mendatangi lokasi untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang di menangkan oleh Sarwi, selaku penggugat.

Semula pembacaan putusan akan dilakukan di balai desa, namun karena balai desa kosong dan tidak ada aktifitas maka pembacaan putusan yang disusul dengan eksekusi lahan dilakukan tepat di depan lokasi.

Warga yang mendengar bahwa rumah kediaman Suyoto akan dieksekusi, memberi dukungan dan berkumpul di lokasi itu. Aparat yang berjumlah sekitar 200 personel terpaksa harus berhadapan dengan warga yang berusaha menolak dan menghalangi proses eksekusi.

Baca juga: Divonis 3 Bulan, Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Hakim

Sempat terjadi aksi saling dorong dan saling pukul antara warga dengan aparat. Beberapa warga bahkan menjerit histeris dan pingsan. Petugas keamanan akhirnya dapat mengendalikan situasi dan proses eksekusi pun dilaksanakan.

Rumah itu mulanya adalah milik orang tua penggugat, yaitu Sarwi, namun telah dibeli oleh orang tua Suyoto sejak lama. Kepada wartawan Suyoto mengaku tak segera mensertifikatkan surat letter C yang diterbitkan pihak desa, dikarenakan sulitnya proses mengurus sertifikat. Suyoto juga mengatakan bahwa walaupun kalah dalam pengadilan, pihaknya tetap merasa telah melakukan hal yang benar berdasarkan bukti kepemilikan yang dimilikinya itu.

“Awalnya bapak saya beli rumah itu dari bapak penggugat. Dan desa mengeluarkan surat letter C sebagai buktinya. Entah bagaimana kok tiba-tiba saya diminta mengosongkan rumah. Pedoman saya kan letter C dari desa itu,” keluhnya.

Baca juga: Begini Kriteria Miskin yang Layak Dapat SKTM – 5 News

Proses eksekusi yang sempat tertunda karena ricuh itu akhirnya tetap dilanjutkan, seluruh perabotan dikeluarkan dan bangunan pun dirobohkan.(hsn)

Komentar