Jakarta, 5News
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5) siang tadi menegaskan bahwa remaja berinisial RJ alias S (16) telah dikeluarkan dari sekolahnya sejak kasus video viral berisi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo diusut polisi.
Baca Juga: Ketua DPR RI Meminta Dewan Kehormatan Cek Video Syur Mirip Aryo
Menurut Argo, pihak sekolah RJ juga telah dimintai keterangan terkait video pengancaman tersebut, sebagai salah satu saksi yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RJ melakukan aksi pengancaman melalui rekaman video yang dibuatnya di lingkungan sekolah pada bulan Februari 2018 silam.
Menurut Argo, pihaknya sedang meneliti dan melengkapi berkas perkara ini supaya kasus RJ bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kapolda Jabar: Kantor Polsek Bisa Digunakan Istirahat Pemudik
Mengenai kelima rekan RJ yang terkait dalam rekaman video pengancaman Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial tersebut, berdasarkan hasik pemeriksaan sementara, pihak kepolisian belum menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan mereka.
“Temannya (RJ) sementara (statusnya) masih saksi, mereka sudah diperiksa,” kata Argo.
Baca Juga: Bina Marga “Kejar Tayang”, 1 Unit Mobil Nyungsep ke Lubang
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5) minggu lalu.
Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, untuk sementara RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.(hsn)