Jakarta, 5News
Sabtu, 19 Mei 2018 kemarin, Kepolisian RI melalui Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal meminta masyarakat tidak terpancing lantaran muncul petisi yang menyebut Al Quran dijadikan barang bukti atas sejumlah penindakan kasus terorisme dan tidak menilai negatif densus 88.
Iqbal mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi tersebut. “Sekitar 90 persen anggota Densus 88 beragama Islam dan memahami bahwa Al Quran tidak bisa dijadikan barang bukti dalam kasus terorisme, karena di dalamnya tidak mengajarkan kekerasan dan tindakan yang mengancam,” jelasnya.
“Penyidik memahami sepenuhnya bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara terorisme dengan kitab suci Al Quran. Bahkan, aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung di dalamnya,” kata Iqbal.
Baca Juga: Al Quran Tidak Bisa Dijadikan Bukti Kasus Terorisme
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (19/5) kemarin, muncul petisi melalui situs change.org dengan judul “Al Quran Bukan Barang Bukti Kejahatan”. Petisi yang ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung itu itu tidak secara jelas menunjukan identitas pembuatnya.
Pembuat petisi itu hanya mengidentifikasikan dirinya dengan identitas umat Islam, yakni Al Quran. Hingga berita ini diturunkan lebih dari 33.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.
“Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Al Quran yang mulia di TKP kejahatan. Segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat. Itu adalah tindakan yang bermoral, mulia, dan benar. Tidak ada manfaatnya menyatukan Al Quran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya,” demikian kutipan petisi tersebut.(hsn)