Gunungkidul, 5News.co.id —Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Baca Juga: Sepeda Motor Plat Merah Di Temukan Di Salon Esek Esek
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono, Minggu (10/6) menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau di lokasi wisata agar melaporkannya. Drajat menegaskan, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 024/2506 tanggal 4 Juni 2018 tentang Pemakaian Kendaraan Dinas.
“Kami persilakan siapa saja yang mengetahui adanya kendaraan dinas yang digunakan ke tempat wisata agar difoto dan dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Drajat juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas, bukan hanya dilarang untuk digunakan mudik, tapi juga aktivitas lain selama cuti bersama. Menurut Drajat, larangan tersebut tidak berlaku hanya untuk situasi yang mendesak, seperti kecelakaan atau peristiwa lain yang butuh penanganan cepat.(jin)