Kudus, 5News.co.id – Terpenuhinya 30 persen keterwakilan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan menjadi kendala tersendiri bagi beberapa partai di daerah hingga telat medaftarkan diri ke KPU. Seperti yang dikeluhkan Partai Amanat Nasional di kabupaten Kudus, yang hingga kini masih membuka peluang bacaleg dari kaum hawa, demikian dikatakan ketua DPD PAN Kudus Budiyono, Kamis (12/7).
Baca Juga: Elit PKS Pertanyakan Pencalonan Anis Baswedan
“Sebetulnya bacaleg perempuan sudah ada, meskipun belum memenuhi kuota 30 persen. 1-2 hari ini sudah ada yang ingin daftar lagi, semoga sesuai harapan,” katanya.
Rencananya, sebelum batas akhir pencalonan yaitu 17 Juli 2018, partainya akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU secara kolektif.
“Kami selesaikan berkasnya di internal dulu, jika setelah siap akan kami daftarkan.” ujarnya.
Bukan hanya di Jawa Tengah, keluhan serupa disampaikan KPU Banten karena parpol-parpol masih belum mendaftarkan bacalegnya, padahal batas pendaftaran sudah mepet.
“Kemungkinan besar terkendala soal kelengkapan syarat bakal calon yang masih bingung syarat keterwakilan perempuan,” kata Komisioner KPU Banten Eka Setya Laksmana, Serang, Kamis (12/7).
Baca Juga: Ganjar: Hati-hati Menyalahgunakan SKTM
Menurutnya ada dua kendala, pertama dari segi persyaratan seperti SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pengadilan bahwa calon tidak pernah menjadi terpidana. Kedua, kemungkinan parpol masih mengupayakan keterwakilan 30 persen caleg sebagai syarat pendaftaran.(ma)