Nyinyir Soal THR, Jawaban Menkeu ini “Menampar Muka” Fadli Zon

Jakarta, 5News

Jawaban Menkeu Yang “Menampar Muka” Fadli Zon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa heran ketika ada sejumlah pihak menilai ada motif politik di balik penetapan THR bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Menurut Mulyani, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN yang telah ditetapkan bersama DPR.

Karena itu, sangat mengherankan ketika penilaian bahwa itu bermotif politik justeru disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (24/5/2018) pagi.

“Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu,” kata Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018.

Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR.

Menteri Kuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018). Sri Mulyani menyatakan realisasi defisit anggaran APBN pada triwulan pertama telah mencapai 0,58 persen terhadap PDB atau sekitar Rp85,8 triliun yang mana angka tersebut paling rendah dalam periode sama selama tiga tahun terakhir.

“Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu,” tutur Sri Mulyani.

Nyinyiran Fadli Zon

Fadli Zon mengatakan, kenaikan besaran THR tahun ini ada maksud dari pemerintah yang berkaitan dengan tahun politik.

Fadli juga memandang PP 19/2018 belum mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini UU APBN 2018.

Selain itu, Fadli juga menyayangkan pemerintah yang tidak mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer dalam ketentuan THR tahun ini.

Dia menilai, mereka juga layak memeroleh THR meski status kepegawaiannya belum jelas.

“Mereka (tenaga honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status.

Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan, datanya ada,” ujar Fadli.

Pensiunan Terima THR

PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.

Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.

Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.

THR Diberikan Awal Juni

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) aktif dan pensiunan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri dapat dimulai akhir Mei 2018.

Dengan begitu, seluruh pembayaran THR bisa diselesaikan awal Juni.

Seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri dan berakhir pada awal Juni.

Jadi, mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai awal Juni,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Rabu (23/5/2018).

Gaji Ke-13 Diberikan Bulan Juli

Ketentuan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk membantu ASN dalam hal biaya sekolah anak-anak mereka, mengingat dekat dengan momen tahun ajaran baru.

Sri Mulyani memastikan pihaknya akan menyesuaikan waktu pembayaran THR pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dengan waktu pemerintah pusat.

Adapun beban pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah dibebankan pada APBD masing-masing pemprov, pemkot, dan pemkab setempat.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian THR dan gaji ke-13.

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

Komponen yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.(sumber kompas.com/hsn)