Menyoal Hasil Visum, Penasehat Hukum Akan Laporkan Dokter Ke Mabes Polri

Pati, 5News.co.id – Penasehat hukum Sri Kunaryati menyatakan akan melaporkan dokter visum dari Rumah Sakit Islam (RSI) Margoyoso ke polisi terkait hasil visum atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Sri Kunaryati (47) terhadap Puji Listia Rini (26) yang dinilainya tidak memenuhi syarat. Demikian dinyatakan Dio Hermansyah SH saat memberi penjelasan di hadapan awak media, usai sidang pada Selasa (7/8) pukul 12.00 WIB siang tadi.

Baca Juga: Menilai Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Akan Tuntut Balik Saksi

Dio mengatakan bahwa hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter dari RSI itu tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti. Menurut Dio, seharusnya laporan hasil visum menyertakan foto dari korban, namun dalam BAP tidak ada satupun foto luka yang diderita korban disertakan.

“Kalau benar ada luka atau benjolan sebesar bola pimpong tentu ada fotonya, ini tidak ada sama sekali. Katanya ada luka lecet di tangan korban, tidak ada foto. Luka-luka lain yang di nyatakan didalam surat visum juga tidak ada foto nya satupun. Benar-benar sama sekali tidak ada lampiran foto luka korban. Hanya murni selembar surat saja yang di sebut sebagai hasil visum” ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Dio menjelaskan bahwa tanpa disertai foto, laporan visum itu hanyalah sebuah surat keterangan dokter yang dipaksakan menjadi hasil visum. Menurut Dio, hasil visum semacam itu secara hukun tidak mencukupi untuk dijadikan sebagai alat bukti.

“Ini kami sudah melihat ada unsur-unsur rekayasa seperti kasus yang pernah heboh sebelumnya kasus Setya Novanto. Dokter yang melakukan visum merekayasa dan melanggar sumpah jabatan sebagai dokter. Dokter yang sudah mengeluarkan visum akan kami laporkan ke Mabes Polri agar kasus semacam ini tidak terulang kembali,” papar Dio menjelaskan.

“Dia harus siap mempertanggung jawabkan semua perbuatannya sesuai UU yang berlaku,” tandas pengacara itu.

Namun demikian, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Dio mengatakan pihaknya akan menunggu hingga putusan hakim dibacakan pada persidangan terakhir nanti.

Mewakili kliennya, Dio berharap majelis hakim menggunakan hati nuraninya, dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang menurutnya ‘janggal’ untuk membebaskan Sri Kunaryati dari segala tuntutan dan dakwaan.
(hsn)