Jepara, 5News
Anna Fatmawati (41), warga Gajian 01/08 desa Bangsri, kecamatan Bangsri Jepara, diamankan polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam gelar perkara (17/4) lalu mengatakan, tersangka mengaku sudah delapan tahun menggunakan barang haram tersebut. Namun tidak terus menerus mengkonsumsinya hanya saat mau merias pengantin
saja. “Biar tahan melek dan tidak ngantuk,” katanya.
Dari rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti, yaitu 1 paket sedang Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisab, 1 ¼ (satu seperempat) butir inex dan 10 plastik klip kecil bekas bungkus sabu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp
10 miliar.(Muh)