Pangkalpinang, 5News.co.id – Kapolri Tito Karnavian murka dan memerintahkan untuk mencopot AKBP Yusuf, setelah video perwira menegah itu viral di media sosial terlihat melakukan tindak kekerasan memukul dua wanita dan seorang anak. Demikian diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jumat (13/7) tadi.
Baca Juga: Kapolri: Aksi Bom Diduga Dilakukan Oleh JAD Yang Berafiliasi ISIS Di Suriah
Menurut Iqbal, yang dilakukan AKBP Yusuf jelas bukan jiwa seorang polisi sebagai sosok pelindung dan pengayom masyarakat. Iqbal mengatakan bahwa Kapolri marah sekali saat melihat video yang menjadi viral di dunia maya. Setelah menonton video itu, Kapolri langsung memerintahkan Kapolda Babel untuk mencopot yang bersangkutan hari ini juga. AKBP Yusuf adalah salah satu kasubdit di Direktorat Pamobvit.
“Kapolri marah besar dan akan mencopot ‘yang bersangkutan’ hari ini juga. Setelah dicopot, ada mekanisme yang akan dilewati AKBP Yusuf di Propam,” jelas Iqbal.
Sementara itu, di hari yang sama Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung langsung mencopot jabatan AKBP Yusuf setelah video perwira menegah itu viral di media sosial terlihat melakukan tindak kekerasan memukul dua wanita dan seorang anak.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Syauful Zachri di Pangkalpinang, Jumat (13/7) siang tadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan telegram nomor ST/1786/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018, yang mengatakan bahwa AKBP Yusuf dimutasi dari jabatannya sebagai Kasubdit Kilas Ditpamobvit menjadi Pamen Yanma Polda Babel.
Kapolda juga mengatakan bahwa tindakan AKBP Yusuf sebagai seorang polisi tidak pantas dilakukan. Untuk itu, Ditpropam Polda Babel, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Saat ini AKBP Yusuf sedang diproses di Polda Jawa Barat dan telah menjalani pemeriksaan di sana, karena yang bersangkutan sedang izin ke Bandung untuk mengurus kuliah anaknya.
Baca Juga: Petisi Al Quran, Polri Minta Masyarakat Tidak Terhasut
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf kepada masyarakat atas insiden itu dan akan menjadi perhatian bersama untuk memperbaiki moral dan pribadi anggota kepolisian dalam melayani masyarakat. Dia menambahkan bahwa tindakan tegas itu diambil sebagai bukti nyata bahwa Polri tidak pilih kasih dalam memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik itu terhadap anggota Polri maupun masyarakat yang melakukan tindakan pidana.
Sebagaimana diberitakan, kedua wanita dan seorang anak itu menjadi korban tindak kekerasan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko di Pangkalpinang, Rabu (11/7) malam. Akibat tindak kekerasan itu, kedua orang wanita dan satu anak mengalami luka-luka.
Baca Juga: Bom Guncang Bangil Pasuruan, Bocah 6 Tahun Jadi Korban
Kedua mata korban berinisial D (42) mengalami lebam akibat dipukul dan ditendang AKBP Yusuf. Sedangkan seorang wanita lainnya, berinisial A (41) mengalami luka lebam di muka dan tangan kiri.
Sementara bocah berinisial AR (14) juga mengalami luka akibat dihajar AKBP Yusuf. Anak dari korban berinisial D ini dipukul di bagian pipi sebanyak tiga kali serta sekali di bagian wajah, hingga bibir bagian atasnya pecah. Ketiganya tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat.(hsn)