Jokowi: Pensiunan Dapat THR Tahun Ini

Jakarta, 5News

Presiden RI Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan, Rabu (23/5) siang tadi.

Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS prajurit TNI dan anggota Polri.

Adapun besaran THR yang diterima ASN, prajurit TNI dan Polri adalah sebesar gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.

Yang berbeda dalam pemberian THR pada tahun ini, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan.

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, ASN, prajurit TNI dan anggota Polri dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan membuat kinerja ASN semakin baik.

“Kami berharap adanya peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” kata Presiden RI, Joko Widodo.(ma)