Sidoarjo, 5News.co.id – Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang menolak pemakaman jenazah warganya yang sejak enam tahun terakhir tinggal di Rusunawa Jemundo, Sidoarjo. Hal itu dinyatakan oleh Kapolsek Taman AKP Samirin SH, ketika melakukan upaya mediasi pada Rabu (13/6) malam lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun 5News, pengungsi syiah Kurriyah (24) yang meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo Surabaya karena komplikasi penyakit TBC tulang dan tumor itu ditolak oleh Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, kabupaten Madura untuk dimakamkan di tanah kelahirannya di desa Karang Gayam. Seorang petugas medis yang merawat Kurriyah mengatakan, saat meninggal, jenazah Kurriyah berbobot sekitar 24 kilogram.
Kepala Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang menolak pemakaman warganya, seorang pengungsi Syiah di desanya dengan alasan keamanan. Sementara keluarga Kurriyah yang didampingi oleh Tajul Muluk sebagai pimpinan pengungsi muslim syiah Sampang tetap bersikukuh untuk memakamkan jenazah almarhumah di desa tempat kelahirannya itu.
Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Kepolisian Sektor Taman, merespon penolakan dari pihak pemerintah desa Karang Gayam, pihak Pemkab Sidoarjo berinisiasi untuk memfasilitasi pemakaman Kurriyah pada malam itu juga, akan tetapi pihak Dinas Sosial Sidoarjo mengatakan karena keterbatasan tenaga penggali makam, pemakaman baru bisa dilaksanakan besok pagi.
Sementara itu, Tajul Muluk, selaku pimpinan pengungsi muslim syiah mengatakan pemakaman akan tetap dilaksanakan di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, karena almarhumah Kurriyah masih tercatat ssbagai warga Sampang dan masih banyak keluarganya yang masih tinggal di sana.
“Pihak keluarga dibantu oleh warga masyarakat Desa Karang Gayam telah menggali makam dan meminta pihak terkait untuk mendukungnya, jangan sampai pengungsi muslim syiah terus menerus jadi korban diskriminasi sejak hidup hingga mati,” tutur Tajul Muluk.
Salah seorang kerabat dari almarhumah Kurriyah yang juga tinggal di pengungsian Rusunawa Jemundo, Sidoarjo, mengatakan, pihak keluarga telah menghubungi kerabat yang ada di kampung agar menyiapkan pemakaman. Saat itu pihak keluarga pun menjawab siap dan mulai menggali kuburan pada pukul 18.30 WIB.
“Namun Kepala Desa Karang Gayam menolak jenazah dikuburkan di kampung meskipun warga tak keberatan sama sekali,” ujarnya.
Akibat penolakan tersebut, jenazah Kurriyah akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.(hsn)