Israel Larang WNI Masuk Wilayahnya

Tel Aviv, 5News

Israel melarang pemegang paspor Indonesia memasuki wilayahnya. Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon, sebagaimana dikutip dari situs Middle East Monitor, Rabu (30/5).

Baca Juga: 4 Balita Dan 9 Wanita Menjadi Korban Peluru Israel

Langkah tersebut adalah upaya pembalasan Tel Aviv atas kebijakan Indonesia yang menangguhkan visa bagi warga Israel pasca-insiden kerusuhan di Gaza pekan lalu.

Emmanuel Nahshon mengatakan bahwa Israel sudah mencoba untuk meminta Indonesia untuk membatalkan keputusannya, namun gagal.

Sebelumnya, media Israel Haaretz pada 3 Mei 2018, menulis berita berjudul “Indonesia, World’s Largest Muslim Country, to Issue Tourisme Visas to Israelis”. Artikel itu menjelaskan bahwa Indonesia telah mengizinkan pemberian visa kepada wisatawan Israel yang ingin melancong ke Tanah Air.

Baca Juga: Pengibaran Bendera Israel Di Papua Adalah Pelanggaran Konstitusi

Dalam berita tersebut, Haaretz menulis, “meski tidak ada penandatanganan tertentu antara kedua negara, warga Israel sudah bisa mengurus visa wisata sejak Selasa, 1 Mei (2018).”

“Permasalahan terjadi akibat adanya beberapa kelompok wisatawan Israel yang sudah memegang visa untuk masuk Indonesia ditolak oleh Imigrasi Indonesia dengan alasan politik, yang berkaitan dengan daerah Gaza,” demikian pernyataan dari IPTAA (Indonesian Pilgrimage Travel Agents Association) yang beredar di media sosial.

Sebagai tindak balasan, maka otoritas Israel memutuskan untuk menolak masuk pemegang paspor Indonesia ke Negara Israel per tanggal 9 Juni 2018.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, mengklarifikasi isu yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengizinkan pemberian visa wisata untuk warga negara Israel dan menyebut bahwa berita itu tidak benar.

“Tidak ada visa wisata untuk (warga negara) Israel … Pemberitaan yang menyatakan Indonesia memberikan visa wisata kepada Israel adalah hoaks,” demikian pernyataan tertulis dari Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi pada Jumat, (4/5) lalu.

Agung juga menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan pemberian visa wisata kepada warga negara Israel karena kedua negara “tidak memiliki hubungan diplomatik, sesuai dengan kebijakan luar negeri pemerintah RI.”

Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan mengecam keras aksi brutal negeri Zionis itu terhadap warga Palestina yang menggelar protes di perbatasan, dalam memperingati peristiwa Nakba 70 tahun lalu, tatkala hampir satu juta orang Palestina dipaksa meninggalkan kampung halamannya, untuk membuka jalan bagi wilayah kependudukan Israel.

Protes juga dilakukan bertepatan dengan momentum pembukaan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Israel di Yerusalem pada 14 Mei 2018 lalu, menyusul keputusan sepihak Donald Trump yang mengakui kota suci tiga agama tersebut sebagai ibu kota negeri Zionis.(hsn)