Pati, 5News
Menjelang bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Pati menggiatkan razia tempat kos demi penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan dan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Beberapa pasangan tidak resmi berhasil dijaring, saat razia pada hari Rabu, (16/5) lalu.
Baca Juga: 4 Pelajar Terjaring Razia Tempat Kos
Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Imam Rifai S.STp. MM. ketika ditemui dikantornya, Jumat (18/5) siang tadi. Rifai mengatakan saat dirazia pihaknya menemukan 3 pasangan tidak resmi, di kos-kosan yang terletak dibelakang salon Kasandra, beberapa dari mereka masih berusia 17-18 tahun. “Saat kami sweeping ke kamar-kamar, ada satu pasangan yang naik ke plafon (langit-langit kamar-red) untuk bersembunyi,” ungkap Rifai.
Rifai mengatakan dirinya sangat prihatin menemukan kenyataan di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi target razia, banyak ditemukan pasangan tidak resmi. “Beberapa pasangan tidak resmi yang kita jaring, umurnya masih 17-18 tahun,” ujarnya. “Ini sinyal bahwa tempat-tempat kos di Kab. Pati ini sudah berstatus darurat,” imbuhnya.
“Saya sangat kecewa mendapati, banyaknya tempat kos-kos an yang tidak memiliki ruang tamu, sehingga setiap tamu yang datang, harus masuk ke kamar kos, ini memudahkan pasangan tidak resmi untuk memanfaatkan kos-kos an semacam ini,” ungkapnya menutup.(hsn)