Jakarta, 5News.co.id,- Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah memberikan pendampingan kepada Habib Rizieq Shihab selama pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Arab Saudi. Pihak Kementerian Luar Negeri menegaskan pendampingan itu menjadi hak semua WNI saat menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Baca juga: Mahfud MD: Negara Harus Lindungi Hak-Hak Habib Rizieq
Dilansir dari Antara, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/11) siang, Kemenlu menjelaskan bahwa Rizieq dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah, berdasarkan laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah Rizieq di Mekkah.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab oleh aparat keamanan Arab Saudi itu didasarkan dari pengaduan sejumlah pihak yang diterima pada 5 November 2018.
Setelah konfirmasi diperoleh Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah melakukan penelusuran dan ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kekonsuleran. Pendampingan tersebut diberikan dengan tetap menghormati hukum dan aturan setempat.
Baca juga: SP3 Terbit, Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia
Informasi terakhir dari aparat keamanan Arab Saudi menyebutkan bahwa Rizieq telah diizinkan kembali ke rumahnya di Mekkah pada Selasa (6/11) sekitar pukul 20.00 waktu setempat.(mad)