Diduga Palsukan Plat Nomor, Bupati Demak Gunakan Mobil Dinas saat Kampanye

Demak, 5News.co.id,- Bupati dan Wakil Bupati Demak diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan mobil dinas. Mobil dinas itu diduga digunakan saat menghadiri kampanye Partai Golkar di Hotel Aramis, Demak pada hari Sabtu (3/11) lalu.

Baca juga: Sepeda Motor Plat Merah Di Temukan Di Salon Esek Esek

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak berencana memanggil bupati dan wakil bupati Demak, atas dugaan pelanggaran kampanye. Pasangan pimpinan daerah itu diduga menyalahgunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik praktis.

Bupati Demak M Ntasir dan Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, diketahui menggunakan mobil dinas saat mendatangi kampanye Partai Golkar di Hotel Amantis, Demak, Sabtu lalu.

Wabup Joko yang juga merupakan Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Demak, datang menggunakan Mobil Pajero pelat merah nopol H 9508 DN.

Baca juga: Tidak Semua Plat Merah Dikelola Pemkab

Sementara Bupati Natsir yang juga memberikan sambutan di acara itu, datang menggunakan Mobil Kijang Innova nopol H 8888 AJ. Pelat nomor ini diduga tak asli.

”Mobil berpelat nomor H 8888 AJ ini nomor tidak wajar, nomor cantik. Setelah kami telusuri mobil ini kami duga berpelat merah nomor H 9507 PN,” kata Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak, dikutip dari RmolJateng, Senin (5/11/2018).

Khoirul menyatakan, pihaknya tengah melakukan kajian, dan menyatakan akan memanggil bupati dan wakil bupati Demak untuk dimintai keterangan. Dia juga mengungkapkan terjadinya pelanggaran lain, yaitu pengerahan perangkat desa dan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye terbatas tersebut.(hsn)

Komentar