Diduga Makar, Mardani Ali Sera akan Dipolisikan

Jakarta, 5News.co.id-Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto akan dipolisikan terkait video ‘ganti sistem’ dalam gerakan tagar #2019GantiPresiden.

Baca juga: Ratusan Masa Datangi Kantor DPP PKS, Tolak Tagar 2019 Ganti Presiden

Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) melalui pengacara umumnya, Komarudin menyatakan akan melaporkan kedua orang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9) pada pukul 13.00 WIB.

“Rencanya nanti siang, sekitar jam satu,” kata Komarudin.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Mardani menyatakan “Bismillahir Rohmanir Rohim, 2019 ganti presiden,”. Setelah pernyataan Mardani itu, Yusanto mengatakan ‘ganti sistem’.

Menanggapi pernyataan tersebut, Komarudin mengatakan bahwa pernyataan Ketua DPP PKS dan juru bicara HTI itu sudah termasuk upaya makar, yang bertujuan untuk mengganti sistem kenegaraan NKRI yang sudah baku.

“Pernyataan keduanya menunjukan upaya makar, gerakan itu ditujukan untuk mengganti sistem kenegaraan yang sudah baku dan berlaku, yaitu Pancasila dan UUD 1945, dengan sistem yang selama ini dianut dan diusung HTI,” tegasnya.

Baca juga: Ketum MUI: Sesuai Kesepakatan Khilafah Ditolak Di Indonesia

Menurut Komarudin, HTI sudah jelas-jelas dibubarkan dan dilarang. Untuk itu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ismail Yusanto dan Mardani Ali Sera sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Mardani Ali Sera maupun Ismail Yusanto masih enggan berkomentar menanggapi rencana pelaporan dirinya atas dugaan makar.

Dilansir dari kantor berita CNN, Ismail mengatakan, “Kita sudah sering bolak balik sistem. Ganti sistem pemilu, sistem presiden, enggak ngerti saya, salahnya di mana ?,” kata dia.(hsn)

Komentar