Begini Kriteria Miskin yang Layak Dapat SKTM

5News.co.id – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hanya untuk mereka yang dianggap tidak mampu dan tergolong miskin, namun sayangnya banyak masyarakat yang menyalahgunakan SKTM untuk mendaptarkan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) dan akhirnya bermaslaah.

Seperti apakah kriteria miskin menurut pemerintah tersebut? Begini rinciannya:

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 14 kriteria seseorang tergolong miskin, antara lain :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000 seperti sepeda motor kredit/nonkredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika 9 dari 14 kriteria tersebut terpenuhi maka bisa dikategorikan miskin.

Bagaimana cara dan syarat mendapat SKTM?
1. Kartu keluarga asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk Asli dan fotokopi
3. Surat pernyataan tak mampu dari RT/RW

Kemudian semua persyaratan tersebut dibawa ke kelurahan dan jika memenuhi syarat maka layak mendapatkan SKTM dan digunakan sebagaimana mestinya.(ma)

Komentar