Jakarta, 5News
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Imam Aziz di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/5) lalu, “Al Quran merupakan tuntunan bagi umat Islam dan tidak mengajarkan kekerasan didalamnya, oleh karena itu, Al Quran tidak bisa dijadikan barang bukti dalam kasus terorisme,” ujar Aziz.
Aziz menjelaskan, “Dengan menjadikan Al Quran sebagai barang bukti, khususnya dalam kasus terorisme, seakan mengkategorikan bahwa Al Quran mengajarkan kekerasan dan aksi yang bersifat ancaman,”.
Menurut Aziz, yang layak dijadikan barang bukti dalam kasus terorisme adalah barang atau benda yang dibuat oleh seseorang dan mengandung ajakan atau ajaran kekerasan dan kebencian di dalamnya. Seperti buku-buku yang ditulis tokoh-tokoh yang jaringan teroris, misalnya.
“Al Quran itu umum, secara substantif ataupun makna tidak mengajarkan apapun mengenai kekerasan, kebencian apalagi terorisme. Maka tidak bisa dijadikan barang bukti,” tandas Aziz menutup.(moh)