Mira, Salah Satu Korban Transfobia yang Dibakar Hidup-Hidup!!

Foto:Ilustrasi

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Mira, transpuan asal Jakarta Utara yang dituduh mencuri dan kemudian dibakar hidup-hudup oleh enam orang tak dikenal pada 4 April lalu. Belakangan, polisi yang menangkap tiga tersangka mengatakan bahwa para pelaku tidak sengaja membakarnya. Tubuh Mira disiram bensin dengan alasan untuk menakut-nakutinya agar mengaku.

Pernyataan tersebut berbeda dari apa yang disaksikan teman Mira. Menurutnya, mula-mula ia diseret dari tempat tinggalnya ke pangkalan kontainer yang berada di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Disana ia digebuki lalu kemudian para pelaku menyiramkan bensin ke tubuhnya, salah satu tersangka menyalakan korek dan api langsung menyambar tubuh Mira.

Persitiwa ini terjadi pada pukul 01.30 WIB, setelah api membakar tubuh Mira para pelaku segera bergegas meninggalkan tempat kejadian. Ia sempat berusaha menyelamatkan diri dan berjalan pulang. Namun baru setengah jalan ia tak sadarkan diri. Beberapa warga yang melihat kondisi Mira itu bergegas menolong dan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat.

Namun sayang, pada pukul 11.00 WIB Mira menghembuskan nafas terakhirnya dengan kondisi 90% luka bakar di tubuhnya.

Tim advokasi kasus Mira yang berasal dari Yayasan Arus Pelangi, Yayasan Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, LBH Masyarakat, dan Forum Bantuan Hukum untuk Kesetaraan mengecam keras pengeroyokan dan pembakaran terhadap Mira, yang berakar pada transfobia atau kebencian membabi buta terhadap transgender.

Menurut “Catatan Kelam 12 Tahun Persekusi LGBT di Indonesia” yang digarap oleh Yayasan Arus Pelangi, 88% korban tindak pidana adalah kelompok transpuan. Hukum yang berlaku di Indonesia pun tak kuasa melindungi, sebab banyak produk undang-undang dan kebijakan yang justru diskriminatif dan mengkriminalisasi komunitas LGBTQ.

“Propaganda kebencian yang dibangun serta kurangnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia oleh pemerintah Indonesia membuat masyarakat merasa punya legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok LGBTQ,” demikian catatan tersebut.

Tim advokasi juga mendesak pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat untuk berhenti melekatkan stigma negatif sekaligus menghalangi tindakan kekerasan terhadap LGBTQ, khususnya transpuan. Berikut adalah lima poin desakan tim advokasi:

  1. Tim advokasi kasus Mira mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan narasi propaganda kebencian terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia, serta menghentikan usaha untuk mengkriminalisasi kelompok LGBTQ melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga, dan Rancangan Undang-undang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual;
  2. Tim advokasi kasus Mira mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dari kelompok LGBTQ, sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap LGBTQ dapat berakhir.
  3. Tim advokasi kasus Mira mengapresiasi usaha Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara, yang telah berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap Mira;
  4. Tim advokasi kasus Mira mendukung usaha Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara, untuk terus mencari dan menangkap sisa terduga pelaku pengeroyokan dan pembakaran lainnya terhadap Mira sebagai bentuk pemenuhan hak korban;
  5. Tim advokasi kasus Mira meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut bersama menghentikan kekerasan, stigma, dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ atas dasar keberagaman dan kesetaraan manusia.