Wasapada! Tembakau Gorila Sudah Beredar di Kudus

Kudus, 5NEWS.CO.ID, – Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengingatkan adanya kasus peredaran jenis narkoba baru tembakau gorila di Kabupaten Kudus.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat Kudus untuk berhati-hati dan mewaspadai peredaran narkoba dalam bentuk rokok tersebut.

“Kasus penemuan tersebut adalah yang pertama di wilayah keresidenan Pati,” katanya, Senin (22/07/2019).

Dalam tenemuan tersebut, ada 3 tersangka yang ditangkap, yaitu 2 orang pengedar dan 1 orang penyimpan.

“Semua jenis narkotika bisa memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Pengisap tembakau gorila bisa menimbulkan efek halusinasi dan sindrom ketergantungan,” katanya.

Dampak nyatanya pada mental dan psikologis generasi muda. Seperti stroke, gangguan jiwa, serangan jantung, gangguan ginjal kalau overdosis, dan bahkan kematian mendadak, tegasnya.

Tembakau gorila, katanya, merupakan narkotika jenis baru nomor 58. Jika sebelumnya jenis sabu-sabu dalam bentuk serbuk, maka yang terbaru dalam bentuk tembakau gorila yang dijual dalam bentuk rokok batangan dengan harga Rp25.000 per batang.

“Ketika Anda ditawari rokok dengan harga mahal, harusnya curiga karena sebungkus rokok isi 12 batang harganya berkisar Rp20.000-an. Sedangkan satu batang tembakau gorila dalam bentuk rokok mencapai Rp25.000,” pungkasnya. (mas)