
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Wartawan Bodrex berinisial A alias (Kliwir) dan J alias (Jayus) kembali berulah. Pasalnya, belum usai masalah yang membelitnya terkait kasus pemerasan di SPBU Tlogowungu pada beberapa waktu lalu. Kini ada korban lain yang kembali buka suara usai kasus ini telah viral, Jumat (16/12/2022).
Seorang kakek-kakek bernama Parmanto (62), warga Desa Plangitan, Pati Kidul, Kecamatan Pati, itu mengaku jika pernah ditipu A sebanyak Rp 120 Juta pada tahun 2020 lalu. Dia ditipu A dengan modus di iming-imingi akan diberikan penggarapan proyek talud Banprov sebanyak 3 titik lokasi.
Dengan dalih dan tipu muslihatnya, akhirnya A berhasil mengibuli Parmanto yang pada akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 15 juta di rekening istri A sebagai DP atau Tanda jadi kesepakatan kerja sama, pada (14/1/2020).
Selanjutnya, selang beberapa hari lagi si A ini kembali menemui korban rumah lansia itu, yang mana bertujuan untuk kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.
Karena sudah terlanjur percaya, akhirnya korban mentransferkan uang sebesar Rp 100 juta itu kepada si A beserta kwitansi yang bermaterai sebagai alat bukti pembayaran.
“Pertama, dia minta uang 15 juta saya transfer ke istrinya. Selang berapa hari dia menemui saya untuk memastikan pekerjaan itu, semacam agunan sebesar 100 juta tujuannya saya yang mengerjakan proyeknya. Itu di tahun 2020,” ucap Parmanto saat ditemui, Jumat (16/12/2022).
Parmanto mengakui nominal yang dikeluarkan secara real untuk A itu total sebanyak Rp 115 juta, yang 5 juta itu untuk uang transport dan membelikan makan minum si A. Hingga kini hal yang dijanji itu tidak ada wujudnya.
“Sampai sekarang tidak terealisasi. Setelah kejadian A tidak pernah menemui saya. Total kerugian 120 juta, tidak ada buktinya 5 juta,” ungkap Parmanto.
Lebih lanjut, Korban mengaku juga pernah melaporkan si A kepada Polres Pati pada tahun 2021 silam, akan tetapi hingga saat ini kasusnya nampak tidak berjalan dan A masih bebas berkeliaran.
“Saya lapor di tahun 2021, saya sudah datang 2 kali tapi A tidak pernah datang,” jelasnya.
Parmanto mengatakan jika kasus ini ingin diselesaikan secara kekeluargaan, maka semua uang yang digondol A bisa dikembalikan, karena di masa tuanya yang rentan sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau bisa kita selesaikan kekeluargaan kalau tidak bisa diproses hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam aksinya saat itu A menggandeng rekannya yaitu mantan Kepala Desa Semirejo, Gembong. (hus)