Warga Tewas Akibat Peluru Nyasar dari Oknum Polisi di Pontianak

Potret Lubang Peluru Nyasar Oknum Polisi Tewaskan Pemobil di Pontianak. (Foto: Hendra Cipta/Kompas.com)

Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Oknum polantas Polresta Pontianak Bripka Frenky Marpaung diduga lalai menggunakan senjata api miliknya, hingga tewaskan seorang pemobil M. Soewardi (48) akibat peluru nyasar, di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/11/2022).

Diketahui korban merupakan warga Pontianak Timur yang bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit di kabupaten Sanggau dan tinggal bersama keluarganya di Nyi Ageng Serang, Gang Tengkawang 5/6, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Insiden tersebut juga sempat terekam yang mana detik-detik korban setelah tertembak dan sempat viral di media social. Seperti yang diunggah oleh salah satu akun instagram @andreli_48.

Sebelum korban tertembak peluru nyasar, Soewardi diketahui sedang berada didalam mobil. Lantas tiba-tiba ada tembakan tak terduga dan mengenainya. Korban kemudian ditolong oleh anggota kepolisian dan warga untuk dibawa ke rumah sakit.

Tembakan tersebut melesat tak terduga saat Bripka Frengky membersihkan senjata apinya, usai kehujanan sebelumnya. Peluru yang melesat tersebut juga menembus triplek hingga jendela pos polisi dan mengenai korban saat melintas.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyebutkan, peluru dari senjata api Bripka Franky mengenai kepala bagian belakang korban.

Atas kejadian yang tidak disayangkan tersebut, Kapolda Kalbar menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian yang dilakukan anggotanya.

Tak hanya itu, Bripka Frengky terancam hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro mengatakan Bripka Frengky akan dikenai pasal 359, yaitu kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal.

“Kalau ancaman pidananya, kita melihat dari cerita kronologi yang terjadi. Yang bersangkutan saat itu melakukan pembersihan senjata,” kata Guntoro dilansir detikcom, Kamis (3/11/2022).

“Tadi saya sudah wawancara (ke pelaku) itu, dan akan diterapkan pasal 359, yaitu kelalaian sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” sambungnya.

Dia menambahkan bahwa, Bripka Frengky tak hanya terancam pidana, tapi juga terancam dikenai sanksi etik dari Polri atas kelalaiannya tersebut. Ancaman sanksi yang dikenakan, yakni PTDH.

“Ancamannya PTDH. Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP, apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH,” ujar Guntoro. (hus)