Waduh, THL dan Honorer Tidak Dapat THR, Ini Alasannya

ilustrasi THR untuk PNS. (Foto: 5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kabar kurang mengenakkan kini tertuju pada Tenaga Harian Lepas (THL) dan Honorer. Pasalnya mereka dipastikan tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, Kamis (13/4/2023).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi. Dirinya mengatakan bahwa THL dan tenaga honorer tak mendapatkan sepeserpun THR tahun karena tidak tercantum dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).

“Gak ada, karena ketentuan Perpresnya hanya untuk PNS, DPRD, Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Sukardi saat ditanya awak media, Kamis (13/4/2023).

Diketahui nilai THR yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati cukup fantastis bahkan hingga Rp 50 Miliar.

Dirinya juga membeberkan kapan THR ini akan dicairkan. Menurutnya THR akan dicairkan pada hari ini Kamis (13/4/2023).

Menurutnya yang THR itu hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati dengan nilai yang sama dengan gaji setiap orangnya.

“Sama seperti gajinya tiap bulan. Ini kan berdasarkan Perbup, tapi kini Perbupnya sudah turun,” paparnya. (hus)

Komentar