Viral Kades di Pati Pesta Bareng LC Karaoke, Terancam Sanksi

Ilustrasi tempat karaoke.

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuat kehebohan di media sosial lantaran asyik karaoke dan berjoget bersama beberapa wanita diduga pemandu lagu atau ladies companion (LC).

Dalam video berdurasi 26 detik itu, terlihat sejumlah pria yang sedang asyik berjoget ria dengan wanita yang menggunakan baju seksi. Kegiatan ini dilakukan di sebuah hotel dan karoke yang berada di jalan raya Margorejo Pati. Para pria tersebut nampak tidak mengenakan masker dan terlihat seperti tengah mabuk, maka dari itu video ini langsung viral dan membuat heboh jagat media sosial.

Kepala Satpol PP Kab. Pati, Sugiyono membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya menyebut telah memeriksa kepala desa dalam video tersebut. Terdapat empat kepala desa yang terlibat dan semuanya memang mengakui.

Ia menuturkan, pesta tersebut digelar karena salah satu dari mereka berulang tahun, sehingga diadakanlah pesta di hotel tersebut.

“Kemarin (29/12), empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Sugiyono, Kamis (30/12/2021).

Sugiyono juga menegaskan akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kades tersebut sesua dengan peraturan Inbup, Perda dan Perbup.

“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” katanya.

Pemkab Pati, melalui Kabag Pemerintahan Setda Pati Imam Kartiko menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa para kades tersebtu dan mereka mengakui perbuatannya serta siap menerima sanksi.

“Menurut Perbup nomor 56 tahun 2021, pejabat aparatur desa atau pun ASN yang melanggar aturan akan dikenai sanksi,” kata Imam “Sanksi untuk para kades tersebut termasuk sedang. Sanksinya yakni bisa pemberhentian sementara atau denda tidak dibayarkan siltapnya,” katanya. (mra)