Ungkap Pelarangan Natal di Dharmasraya, Aktivis Ditangkap

Sudarto (kiri) aktivis yang ungkap pelarangan natal di Dharmasraya

Padang, 5NEWS.CO.ID,– Sudarto, aktivis lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), ditangkap aparat Polda Sumatera Barat, Selasa (07/01/20). Lelaki berusia 45 tahun itu adalah orang pertama yang berani menguak persoalan pelarangan perayaan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya kepada publik melalui media sosial.

Dia didakwa atas pelanggaran UU ITE tentang ujaran kebencian. dirinya mengatakan kepada media bahwa hingga malam tadi, ia masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

“Benar saya masih disidik,” kata Sudarto saat dimintai keterangan.

Ia juga belum bisa memastikan apakah pihak kepolisian bakal melepasnya atau langsung dilakukan penahanan karena statusnya sudah menjadi tersangka sejak pukul 21.14 WIB, Selasa malam.

“Belum tau ditahan atau tidak, karena BAP belum selesai,” kata dia.

Sudarto juga meminta maaf jika dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kepada media terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian.

“Masih diperiksa ini, jadi belum bisa memberikan keterangan apapun. Sejak jam 2 siang tadi sampai sekarang belum selesai. Pertanyaan baru sebatas biodata,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Sudarto ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.

“Penangkapan itu berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk foto layar telepon selular Facebook dengan nama akun Sudarto Toto,” ujar Bayu pada awak media, Selasa (07/01/20).

Ia menambahkan, pada akun facebook tersebut Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan SARA. Polisi menyita satu unit ponsel pintar dan laptop yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong di media sosial. “Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut,” paparnya.

Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana. (mra)