
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pati Tri Haryuni mengungkapkan cara agar masyarakat mudah akses bantuan sosial (bansos).
Tri menyebutkan orang yang layak mendapatkan bansos adalah orang yang pra-sejahtera (tidak mampu).
“Yang layak dapat bantuan sosial yang pertama adalah pra-sejahtera atau orang yang tidak mampu,” kata Tri saat dikonfimasi 5NEWS.CO.ID, pada Kamis (1/9/2022).
“Ada indikator lagi, selanjutnya ada bansos terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH), itu ada beberapa indikator yang mendapat bansos,” imbuhnya.
Dia menyatakan bahwa orang yang tergolong PKH adalah Ibu hamil, anak balita, anak masih sekolah (SD, SMP, SMA), orang disabilitas, dan lansia diatas 60 tahun.
“Beberapa indikator yang mendapat bansos yakni Ibu hamil, anak balita, anak masih sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas (orang yang kurang mampu secara fisik maupun motorik), dan terakhir adalah lansia diatas 60 tahun,” ucap Tri.
Disisi lain, Bansos sendiri masih ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berupa sembako dengan harga Rp.200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan dana bansos untuk masyarakat dicairkan setiap 3 bulan sekali dengan Rp 1.000.000 per KPM.
Kini untuk memudahkan akses mengecek bansos sudah ada web dan aplikasinya yang dapat didownload. Nama aplikasinya adalah ‘Aplikasi Cek Bansos’ dan nama websitenya: https://cekbansos.kemensos.go.id yang dibuat langsung Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tri menyarankan untuk langsung ke Operator Desa sebagai pendaftaran bansos.
“Silahkan langsung ke Operator Desa, nanti disana daftar dahulu di DTKS, setelah itu baru daftar bansosnya,” ujarnya.
Terkait bantuan kesehatan dari APBN terdapat kuotanya, dan kerap menjadi kendala di Dinsos, sebab pihak desa tidak memverval (memperbarui) data.
Pembaruan data ini membantu untuk memudahkan masyarakat yang sangat membutuhkan segera menerima saat diketahui dan tidak antri.
Tri menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan desa untuk rajin memverval data di desa.
“Silahkan untuk rajin verval data, mana yang mampu otomatis kita out-kan, yang di out-kan bansosnya, bukan DTKS nya,” Ucap dia.
Namun, semua yang menentukan dan yang menyetujui bansos-bansos tersebut adalah dari Kemensos sendiri.
“Semua yang menentukan apakah itu disetujui tidak? Itu adalah dari Kemensos, bukan dari Kabupaten Pati, bukan dari Dinsos, kita tinggal monitoring apa yang diturunkan,” sambungnya.
Untuk setiap orang yang bakal menerima bansos, sebelumnya pihak Dinsos akan mensurvei dan menyeleksi kelayakannya dahulu. Hal ini, dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menangani polemik orang yang belum terlirik dan layak sebagai penerima bansos terutama di daerah pelosok, Dinsos membuka layanan pengaduan dan satu central dengan Kominfo.
“Kita membuka pengaduan ‘Lapor Gub’ namanya, dan biasanya dengan Kominfo satu central, nanti kita diberi info, setelah ada info biasanya kami tindak lanjuti dengan verifikasi di lapangan,” paparnya.
Mengenai problem kabar rumitnya mengurus BPJS, KIS, KIP, dan sejenisnya, Dinsos akan berusaha terkait dengan DTKS-nya dan menurutnya DTKS harus dibenahi terlebih dahulu.
Tri menghimbau untuk mencermati terlebih dahulu saat pengurusan dan BPJS akan hangus jika sudah 6 bulan tidak pernah digunakan lagi.
“Harus dicermati, apakah sudah punya E-KTP, KK sudah di update,” katanya.
“BPJS ketika dalam 6 bulan berturut-turut tidak digunakan akan hangus sendiri,” lanjutnya.
Dia menegaskan terkadang terdapat kasus bahwa masyarakat menyangka bahwa data diri (KTP)sudah valid, tapi ternyata setelah di naikkan NIK-nya tidak muncul sebab belum ada aktivasi.
Untuk mengaktivasi KTP dapat dikonsultasikan ke Kecamatan dan masyarakat harus selalu memperbarui KK-nya, jika ada perubahan, misal sudah pisah dari keluarga. (hus)