
Yogyakarta, 5NEWS.CO.ID,- Terdapat sekitar 10 titik pos penyekatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penyekatan ini telah mulai diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan unggahan dari Instagram resmi DishubDIY, terdapat 10 titik pos penyekatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Dalam proses penyekatan, Dishub DIY juga bekerja sama dengan Polda DIY dan Jasa Raharja.
Pekerja antarwilayah (Penglaju) yang berasal dari DIY-Jateng diperbolehkan melintas perbatasan dengan syarat penglaju adalah mereka yang berprofesi sebagai TNI/Polri, ASN, BUMN, BUMD, dan Swasta diwajibkan membawa surat keterangan dari atasan.
Bagi masyarakat biasa dapat membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. Disamping itu juga harus menyertakan surat negatif Covid-19 yakni berupa hasil tes PCR/Rapid Tes/Antigen/GeNose (pilih salah satu).
Selain itu selama pemberlakuan larangan mudik, Dinas Perhubungan DIY juga menyelenggarakan posko pemantauan di empat titik utama yaitu Gamping, Prambanan, Denggung, dan Piyungan.
Sebelumnya, Dirlantas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi mengatakan bahwa Tanggal 6 Mei akan dimulai penjagaan 24 jam di pos terpadu yang berada di 10 titik penyekatan di DIY. Ia menjelaskan titik penyekatan ada di perbatasan antara DIY dan Jawa Tengah. Di antaranya perbatasan dengan Klaten dan Magelang.
“Kami melaksanakan penyekatan dengan batas-batas provinsi di pintu masuk Klaten (pos penyekatan) di Prambanan, pintu masuk Magelang di Tempel, kemudian pintu masuk Purworejo di Kulon Progo,” kata Kombes Iwan Saktiadi pada Rabu (05/05/21).
Adapun tujuh pos penyekatan yang lainnya ada di Bantul yakni di daerah Piyungan, Srandakan dan Sedayu. Kemudian di Kota Yogyakarta penyekatan dilakukan di Wirobrajan dan Gejayan. Sementara untuk wilayah Gunungkidul di Pos Hargodumilah dan Bedoyo. (mra)