
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kabar menggembirakan kepada buruh atau pekerja bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan tujuh hari menjelang Lebaran Idul Fitri. Aturan tersebut dilansir dari pemerintah tahun 2023 ini.
Diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus, dan kedua hubungan pekerja baik dengan perjanjian kerja maupun perjanjian kerja tanpa waktu tertentu.
“Besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” ungkap Bambang di kantornya, Rabu (29/3/2023).
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” sambung Bambang berdasarkan isi edaran.
Pihaknya menekankan agar semua perusahaan di daerah tertib dan tidak dibayar secara berangsur kepada pekerja. Kemudian dirinya memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring ke perusahaan.
“Pengawasannya kita lakukan door to door ke perusahaan kita sampaikan tentang isi dari edarannya. Nah kemudian ini ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.
Sementara jumlah perusahaan di Kabupaten Pati, dia memperkirakan sekitar 600-an, terdiri dari perusahaan besar 100-an, menengah 200-an serta sisanya perusahaan kecil.
Terpisah, Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Pati, Husaini meminta pemerintah meningkatkan tugasnya yaitu dalam membina dan mengawasi perusahaan membayar THR kepada pekerjanya.
“Kami minta Pemkab Pati serius dalam mengawasi penuh penyaluran THR. Dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023,” terangnya.
Namun disayangkan, selama ini pihaknya melihat masih ada pelanggaran atas pembayaran THR setiap tahunnya. Sehingga pemerintah setempat harus kerja secara ekstra memastikan ketaatan perusahaan dalam menunaikan kewajibannya kepada pekerja. (hus)