
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Sudah 3 kali terjerat kasus narkoba, namun tidak membuat warga binaan Lapas kelas IIA Pontianak yang berinisial SU ini jera, justru SU malah mengajak sang istri untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Tersangka SU yang mendapat total hukuman 34 tahun ini adalah salah satu dari 4 tersangka yang ditangkap Polresta Pontianak terkait kasus narkoba. Empat orang tersangka yang diamankan tersebut adalah MI, SU, SE, dan IH. Wanita yang berinisial SE ini merupakan istri dari SU yang berperan sebagai penerima narkoba tersebut.
Polresta Pontianak memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,1 kilogram dari penangkapan pada 14 Maret 2021, di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menerangkan, “SU ini telah tiga kali terjerat dalam kasus narkotika, selama ia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak, ini yang ketiga. Yang pertama juga kasus narkoba, terjerat 16 tahun penjara, lalu yang kedua (divonis) 18 tahun, ini yang ketiga kali.”
“Komunikasinya itu, dia dari istri, kalau dari pemeriksaan bahwa istri SU yang menerima narkotika jenis sabu, dan pasarnya akan disebarkan ke Pontianak,” jelasnya, usai memusnahkan narkotika jenis sabu, di halaman Polresta Pontianak, Selasa, 30 Maret 2021.
Sementara itu, di Jalan Parit Pangeran Pontianak Utara, dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai kurir dan pengedar ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pontianak. (MUSHA)