
Pontianak, 5NEWS.CO.ID, – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang pemuda berinisal SA, 33, warga Desa Jungkat Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukannya di media sosial.
Polisi menjemput SA di rumahnya pada Selasa 4 Mei 2021sekitar pukul 23.00 waktu setempat atas postingannya di media sosial terkait kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mudik lebaran idul Fitri tahun ini karena pandemi.
Seperti diberitakan di beberapa media bahwa pemerintah Pontianak sudah mempersiapkan sejumlah petugas pengamanan di perbatasan kabupaten/kota untuk mengantisipasi arus mudik dari luar kota Pontianak melalui jalur darat di Batu Layang.
Kapolres Kota Pontianak, Kombes Pol Leo Tri Wibowo mengatakan pihaknya akan meminta pemudik putar haluan apabila kedapatan melintas di area tersebut. Hal ini mendapat berbagai respon pro dan kontra dari netizen medsos.
Diantara nitizen medsos tersebut terdapat akun Facebook milik SA yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang terkesan menyudutkan kebijakan yang diambil Polresta Pontianak maupun Pemerintah tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, SA akhirnya dijemput dan diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan statement yang dibuatnya.
Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi media membenarkan berita ini.
Dari Mapolsek Siantan, SA kemudian di bawa ke Polresta Pontianak Kota untuk diproses lebih lanjut. (MUSHA)