Terkait Penolakan Kilang Minyak, Istana: Petani Tuban Belum Paham Tujuannya

Jakarta, 5NEWS .CO.ID,- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan protes masyarakat atas pembangunan kilang minyak PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Jenu, Tuban, Jawa Timur, dikarenakan mereka tidak memahami tujuan dari pembangunan kilang tersebut.

Moeldoko juga menyebutkan bahwa perlu di berikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat, termasuk petani yang menolak pembangunan kilang minyak tersebut.

“Jadi mungkin ada masyarakat yang belum paham itu (pembangunan kilang minyak), jadi kita akan berikan pemahaman sebaik mungkin,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (23/12/19).

Moeldoko juga menekankan bahwa kilang minyak itu merupakan salah satu kepentingan nasional, bukan kepentingan perseorangan atau satu perusahaan saja.

“Kita bicara tentang kepentingan nasional dan pride sebuah bangsa,” ujar dia.

Ia juga menyadari bahwa terdapat komunikasi yang belum tuntas kepada masyarakat di sekitar lokasi pembangunan kilang minyak itu, sehingga masih banyak yang menolak keberadaannya.

“Saya pikir ini persoalan yang cukup lama terhenti. Bisa juga terjadi stagnan dalam komunikasi. Tapi yakinlah bahwa persoalan itu tidak terlalu sulit untuk dikomunikasikan,” tutur mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya terdapat tiga petani yang diamankan oleh pihak kepolisian saat mengadakan aksi penolakan bersamaan dengan kedatangan Presiden Jokowi ke lokasi pembanguna kilang minyak TPPI di Jenu, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (21/12/19).

Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan YLBHI-LBH Surabaya Mohammad Soleh mengatakan bahwa tiga orang tersebut diketahui bernama Wawan, Mashuri dan Basori.

“Alasan penahanan tersebut diduga terkait dengan kedatangan Presiden Jokowi beserta pejabat tinggi negara ke tapak kilang minyak,” kata Soleh kala memberikan keterangan, Minggu (22/12/19).

Ia kemudian menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan ketika tiga warga itu membentangkan spanduk bertuliskan penolakan kilang minyak TPPI yang bertuliskan ‘Tanah tidak dijual, Pak Jokowi jangan paksa kami jual lahan’.

Aksi tersebut tidak berlangsung lama karena Polisi kemudian merampas spanduk, menyita ponsel warga dan memaksa warga untuk menghapus dokumentasi berupa gambar dan video yang diambil saat kejadian. LBH menilai bahwa itu adalah tindakan nyata pelanggaran hak asasi manusia oleh negara. (mra)