
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.
Diantara 20 jenis ikan tersebut adalah pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan berang dengan adanya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.
Ini artinya, ikan Belida dilarang untuk dikonsumsi maupun untuk diperjualbelikan. Karena pada keputusan Menteri KKP RI tersebut, Ikan Belida Borneo, Arwana Kalimantan, Balashark serta sejumlah jenis ikan lainnya resmi telah masuk dalam daftar ikan yang dilindungi.
“Suatu kebijakan jangan terus menerus sekonyong-konyong dadakan, kasihan masyarakat apalagi di tengah himpitan ekonomi akibat dampak pandemik yang berkepanjangan, mestinya sosialisakan dahulu, beri waktu kepada masyarakat untuk melakukan transisi, setiap kebijakan harus ada alternatif solusinya bagi masyarakat terdampak.” kata Daniel, Jumat 5 Maret 2021.
“Terlebih masyarakat di Kapuas Hulu Kalbar mencari nafkah dengan hasil olahan ikan-ikan seperti ikan Belida. Bagaimana nasib industri rumah tangga di Kalbar yang selama ini memproduksi kerupuk dan sejenisnya, bisa semakin miskin dan sulit hidup masyarakat bila seperti ini,” tambahnya
Menurut politisi PKB ini, mestinya Kementrian juga memberikan solusi kepada masyarakat yang telah menggantungkan hidupnya terhadap olahan ikan tersebut.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Kalbar 1 ini pun mengatakan akan memanggil Kementrian KKP terkait dengan kebijakan ini. (MUSHA)