Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Gubernur DKI: Ini Tanggung Jawab Kemanusiaan

Source: Diskominfo DKI Jakarta

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan angka tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di ibu kota. Mulai dari sosialisasi, pelayanan gratis dari Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A), hingga menjalin kerjasama intensif dengan Polda Metro Jaya dalam menangani korban kekerasan.

Dalam setahun terakhir, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak berkurang signifikan. Menurut data yang dirilis UPT P2TP2A mulai dari tahun 2018 hingga akhir September 2019. Jumlah korban yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.759 orang dan terus menurun hingga 50% pada 2019 dan menjadi hanya 835 orang di bulan Sepember ini.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar publik juga ikut berpartisipasi dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita perlu memperluas ini kepada seluruh masyarakat. Bayangkan, ibu, anak, saudara kita (jadi korban). Ini soal tanggung jawab kemanusiaan,” ujar Anies.

Upaya pencegahan dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Rumah Aman adalah tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku dan diperuntukkan bagi korban kekerasan baik perempuan maupun anak-anak.

Pemprov DKI juga mengeluarkan aplikasi Jakarta Aman untuk membangun iklim keikutsertaan warga guna membangun sistem pelaporan yang cepat tanggap dan membantu warga untuk ikut serta dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak. (mra)