
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Lima lokasi lahan yang terbakar di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan telah disegel Pemerintah Kota Pontianak pada Sabtu 27 Februari 2021.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak.
Saat menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana Pontianak Tenggara, Edy menerangkan, “Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan. Harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai,” terangnya.
Sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak, Polresta Pontianak telah mengamankan dua orang, satu orang adalah pemilik lahan dan satu lagi warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.
“Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara, hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018,” terang dia.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan tersebut bisa bertambah. Dirinya memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektare. Akibatnya, kualitas udara di Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak dapat saling bersinergi untuk mengatasi masalah ini.
Menurut Edy Kamtono, kualitas udara yang kian menurun akibat dari asap kebakaran lahan harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak.
Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak. Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya.
“Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” imbaunya.
“Pemkot Pontianak, dalam hal ini juga dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi. Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas,” kata Edy.
Selain itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, “hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar. Kami akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan. Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan,” paparnya.
Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan.
Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. (MUSHA)