Terkait Kasus Korupsi, Mantan Kepala BPN Sanggau yang Berstatus DPO Ditangkap Aparat

Mantan Kepala BPN Sanggau yang diamankan aparat terkait kasus korupsi. (Foto: istimewa)

Sanggau, 5NEWS.CO.ID,- Seorang mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau, Viktor Simanjuntak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait Tindak Pidana Korupsi penyimpangan atau pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akhirnya ditangkap pada Senin 26 April 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus mengkonfirmasi ke media terkait penangkapan ini pada Senin Siang. 

“Iya benar, pagi ini tanggal 26 April Tahun 2021 bertempat di Jalan Nirwana Estate F. 19 Rt. 05 Rw. 013, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau, beserta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong menangkap terpidana atas nama Viktor Simanjuntak,” ungkapnya.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Viktor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020 lalu,” terang Firdaus. 

“Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020,” kata beliau menutup keterangannya. (MUSHA)