
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghazarma divonis delapan tahun penjara dalam tahun penjara dalam kasus chat mesum terhadap mahasiswanya. Dia juga diberi hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang menyatakan Reza melanggar pasal 9 juncto pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan tersebut menyebabkan para korban trauma dan mempersulit proses perkuliahan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan dosen yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa. Juga selama persidangan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” kata Ketua Majelis Hakim Fatimah, Senin (30/05/22).
Putusan hakim dalam kasus ini, lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman adalah karena perilaku sopan selama persidangan dan belum pernah tersangkut pidana.
Melalui kuasa hukumnya, Reza Ghazaman menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sementara, kuasa hukum korban Sayuti Rambang mengatakan pihaknya puas dengan vonis yang diberikan hakim. Para korban merasa tindakan Reza telah mencoreng nama baik Unsri.
“Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai harapan. Kami harap tidak ada kasus serupa lagi di dunia pendidikan yang seperti ini,” kata dia.
Sebelumnya, seperti diketahui Reza menjabat sebagai Kepala Program Studi di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Palembang. (mra)