Terkait Dugaan Prostitusi Online, Pemkot Pontianak Segel Hotel Wisma Nusantara

Hotel Wisma Nusantara disegel Pemkot Pontianak.

Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Hotel Wisma Nusantara yang terletak di Jl Letjen Suprapto, Pontianak Selatan, disegel Pemerintah Kota Pontianak terkait adanya dugaan jaringan prostitusi online anak dibawah umur, Jumat 9 April 2021. 

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker berwarna merah di pintu masuk yang bertuliskan “Tempat penginapan itu dalam pengawasan dan ditutup/dihentikan sementara operasionalnya mulai 9 hingga 16 April 2021”.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai, membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya yang diduga melakukan praktek prostitusi.

“Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan,” tegas Wali Kota Pontianak. 

“Hotel ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan. Saat ini, pemerintah kota memberikan tindakan tegas berupa penutupan operasionalnya untuk sementara,” kata Edy.

Edy menegaskan, pengelola penginapan dan hotel seharusnya membantu mencegah penyalahgunaan tempat itu. Seperti beberapa hotel lainnya yang melaporkan ke kami ketika ada anak di bawah umur yang berkeliaran di hotel. Sehingga kami bisa melakukan upaya pembinaan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena sudah empat kami ditemukan anak di bawah umur di tempat itu. Tindakan ini melanggar Perda Nomor 11 tahun 2019.

“Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda. Namun apabila usai penyegelan jika masih ditemukan kembali adanya pelanggaran maka akan dilakukan penutupan secara permanen. Untuk hotel dan penginapan lainnya juga akan dilakukan tindakan yang serupa,” tegas Syarifah Adriana.

Terkait masalah ini, Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad juga menerangkan kronologis hingga dilakukan penutupan sementara terhadap Wisma Nusantara. Sebelumnya, pihaknya bersama Polsek Selatan melakukan razia di penginapan tersebut, satu kali di bulan Januari 2021, dua kali di Februari dan sekali di akhir Maret.

Dalam razia pertama mengamankan delapan orang, yang kedua 17 orang, ketiga enam orang dan terakhir 21 orang.

Pemkot Pontianak berharap sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan-penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun rumah kos. (MUSHA)