Terdakwa Kasus Investasi Kapal Bodong di Pati Divonis Bebas

Sidang putusan kasus investasi kapal bodong di PN Kelas 1A Pati. (Foto: 5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, mengetok palu dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal bernama Utomo.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023).

Dalam sidang putusan perkara investasi bodong antara Utomo dan Fatimah Al Zana Nur Fatimah. Ketua Majelis Hakim Grace Melianie menyatakan terdakwa bebas dari segala jeratan hukum berdasarkan fakta persidangan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fahrul Dalimunthe mengatakan, Tomo ini sudah beberapa bulan mendekam atas tuntutan yang tak benar. Berdasarkan putusan pengadilan, dia dinyatakan tak bersalah.

”Secara hukum, setelah majelis hakim memukul palu Tomo ini harus dilepaskan. Kami akan menjemputnya di rutan,” kata kuasa hukum terdakwa, Fahrul.

Kemudian ia menambahkan bahwa berdasarkan fakta persidangan uang-uang itu jelas. Pengembalian kepada terduga korban juga jelas.

”Dari fakta persidangan kami mengembalikan uang melebihi apa yang diberikan korban. Kami sudah audit dan hasilnya tak sebanding. Jadi tak ada penipuan. Ini murni hubungan bisnis,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, sudah mengembalikan uang korban senilai Rp 11 miliar. Sementara uang korban hanya Rp 5,5 M.

”Sementara uang korban ini Rp 5,5 M. Pada persidangan dibuktikan itu uang orang lain. Ternyata uang korban hanya Rp 1 miliar. Kami mengembalikan Rp 11 M. Jadi sangat tak sebanding,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo tak menerima putusan tersebut. Dia menduga, sejak awal sudah curiga atas persidangan kasus itu. Karena ada tanda-tanda permainan dalam persidangan.

”Sejak awal kami curiga. Kami juga sejak awal sudah membuat surat tertulis protes kepada majelis hakim,” ujar Nimerodi saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Majelis hakim memutuskan kasus tersebut persoalan perdata. Bukan tindak pidana. Menurutnya konstruksi hukum majelis ini keliru.

“Karena majelis tak mempertimbangakan niat dari saudara terdakwa. Dia menyerahkan cek yang sudah tutup buku dan kosong. Kalau tak ada niat jahat ngapain menyerahkan cek kosong itu,” tuturnya.

”Ini lho yang saya kira majelis hakim keliru mengkonstruksikan hukum. Bagaimana bisa lunas?,” tanyanya.

Tak hanya itu, kuasa hukum korban juga mengatakan bahwa bukti yang diajukan Tomo (terdakwa) palsu. Majelis menyatakan perbaikan kapal Zana itu uang dia. Bagaimana uang keluar saat memperbaiki kapal. Dia punya utang ke Zanah.

”Logikanya itu lho. Bukti perbaikan kapal itu 2018. Padahal penyerahannya 2016-2017 awal. Tindakan Tomo menyerahkan cek tutup buku ini ada niat pidana. Ini harus dikoreksi,” tandasnya. (hus)