Terapkan PPKM, Sejumlah Ruas Jalan di Pati Ditutup

Bupati Pati saat sosialisasi PPKM, Senin (11/01). (Foto: Dok. Humas Pemkab Pati)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kabupaten Pati menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah yang dimulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Dampaknya, sejumlah ruas jalan di Pati akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB.

Tak hanya penutupan sejumlah jalan, Pemerintah Kabupaten Pati juga memberlakukan pengetatan terkait jam malam di wilayahnya. Bupati menjelaskan, dari yang sebelumnya pihak Pemkab telah membuat aturan jam malam hingga pukul 22.30 WIB, dengan adanya PPKM diperketat jadi pukul 21.00 WIB.

PPKM di Kabupaten Pati mengacu pada SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tertanggal 8 Januari 2021. Dan Ditindaklanjuti dengan terbitnya SE Bupati Pati nomor 443.1/037 tertanggal 9 Januari 2021.

Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan PPKM, dengan tindak lanjut kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” ujar Haryanto saat dimintai keterangan, Sabtu (09/01/21).

Tak hanya itu, SE tersebut juga mengatur tentang pelarangan pengadaan kegiatan yang mengundang massa. Seperti resepsi, hajatan, pentas seni budaya dan sejenisnya. Termasuk perusahaan yang ada di Kabupaten Pati wajib menerapkan sistem shift kerja.

Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengkonfirmasi adanya beberapa ruas jalan yang ditutup dalam rangka PPKM ini, Alun-alun Pati juga ditutup pada pukul 21.00 WIB.

Potret jalan yang ditutup lantaran pemberlakuan jam malam. (Foto: Dok. 5NEWS.CO.ID)

“Jalanan protokol, seperti Jalan Diponegoro dan beberapa ruas jalan utama yang menuju Alun-alun Kota Pati akan ditutup selama PPKM ini. Termasuk Alun-alun Kota Pati, mulai pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Pihaknya juga menegaskan bahwa sanksi tetap akan dikenakan bagi pelanggar peraturan yang telah ditetapkan ini, pihak kepolisian dan TNI akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk terus memastikan kepatuhan masyarakat.

“Sanksi jelas ada, karena ini bersifat tegas. Bilamana ada kita temukan pelanggar, baik warga maupun pelaku usaha, akan kita serahkan kepada Satpol PP untuk penindakannya. Lebih ke denda kalau sekarang. Kemarin meskipun masih sebatas peringatan,” tegasnya. (mra)