
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Perempuan berinisial AYR (36) pekerja swasta, ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tewas terbungkus plastik di kolong tol Becakayu, Bekasi, pada Senin (17/10/2022) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa korban bekerja sebagai pekerja swasta dan tinggal di wilayah Pulo Gebang, Jakarta Timur serta statusnya belum menikah.
“Inisial korban AYR (36), jenis kelamin perempuan, pekerjaan karyawan swasta,” kata Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (18/10/2022).
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan seorang pria tersangka kasus pembunuhan tersebut. Terduga pelaku ini berinisial R ditangkap oleh tim penyidik di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.
“Kami sudah mengamankan R sebagai pelaku yang membuang korban di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Jatibening, wilayah Sumber Artha, Kota Bekasi. Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Hengki.
Tim penyidik, hingga kini masih memintai keterangan terduga R untuk menyelidiki dugaan adanya keterlibatan pihak lain, terkait dengan penemuan jasad yang diduga korban pembunuhan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku pembunuhan tersebut diduga lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Hengki menyebutkan ada unsur penganiayaan di tubuh korban. Unsur kekerasan itu terlihat dari mulut korban yang mengeluarkan darah dan luka benda tumpul di bagian kepala.
“Dari mulutnya keluar darah,” ujar Hengki.
“Luka benda tumpul di bagian kepala,” sambung Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya.
Dian (35) selaku saksi temuan jasad tersebut menceritakan kronologi awal penemuan korban. Dia menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan ketika seorang penjaga warung sedang mencari gelas kopi bekas bungkusan plastik di TKP.
“Dia lagi cari gelas kopi sebenarnya, terus ketemu bungkusan plastik di TKP. Dia ketakutan dan langsung nemuin saya,” kata Dian di lokasi kejadian,dilansir dari Kompascom, (18/10/2022).
Selanjutnya, mereka bergegas kembali menuju lokasi jasad berada. Lalu, saat mengecek plastik tersebut, keduanya dikejutkan dengan dua jari kaki korban yang terlihat.
“Terbungkus rapi, yang kelihatan itu setelah dilihat sekeliling, plastiknya sobek. Kelihatan (hanya) dua jari kakinya korban,” paparnya.
Usai memastikan hal tersebut, mereka langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Dengan ini, R akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP,” jelas Hengki. (hus)