
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Bambang Susilo menyebut seorang Kepala Desa (Kades) Karangsari tak memiliki etika. Hal ini, lantaran Kades tersebut tak hadir dalam audiensi yang mana dalam hal ini dirinya telah mendapatkan undangan terbuka.
Audiensi ini dilakukan oleh Watch Relation of Corruption (WRC) bersama anggota Dewan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Camat Kecamatan Cluwak di ruang Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Pati.
Bambang yang sekaligus menjabat Ketua Partai PKB Pati itu mengatakan bahwa audiensi ini tidak bisa ditinggalkan apapun alasannya karena ini terkait permasalahan yang terletak di Wilayah Desa Karangsari. Padahal dari instansi di atasnya (Camat) juga menghadiri agenda ini.
“Seenggaknya kalau urusan seperti ini harus hadir. Camat aja hadir, masak kadesnya tidak hadir, etikanya mana?,” ucap Bambang saat ditemui awak media di lokasi, pada Kamis (16/03/2023).
Kedatangan kades, lanjut Bambang, justru sangat ditunggu karena dinilai bisa membantu melengkapi pernyataan terkait masalah yang terjadi di daerahnya.
“Ini kan gak apa-apa la ini bukan lembaga peradilan kok, ini kan lembaga politik, bukan eksekutif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Karangsari Asrorudin mengungkapkan alasannya bahwa dirinya tidak dapat menghadiri acara tersebut, pasalnya ada acara Rakor Desa.
Selain itu, dirinya tidak mengetahui apa tujuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam WRC. Apalagi dirinya mengaku selama ini pihak WRC tidak pernah komunikasi terhadap pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
“Undangannya sampai mas tetapi saya ada acara Rakor Desa di desa kami, jadi gak bisa hadir, dan juga kami kurang tau tujuan dari WRC, saya kan kepala desa baru, kita semua perlu koordinasi tujuan dari WRC gimana” jelasnya.
Berdasarkan informasi sementara ini, tanah HGU yang berada di Desa Karangsari sudah keluar semua sertifikat pemiliknya dengan alasan jual beli.
“Sertifikat keluar muncul itu kan masa kades yang dulu bukan saya,” tambahnya.
Sementara ini, pihaknya tidak melakukan apapun terkait permasalahan yang terjadi, alasannya tidak ada kewenangan penuh, sehingga dari pihak desa tidak berani melangkah tindakan yang jelas.
“Selama ini dari pemdes ya tidak melakukan apa-apa stagnan, ya karena pemdes tidak mempunyai wewenang apa-apa, apalagi WCR sendiri belum tau maunya gimana,” tutupnya. (hus)