
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Memasuki waktu istirahat, banyak masyarakat Juwana yang terganggu dengan adanya suara knalpot brong yang dinilai bising. Merespon keluhan dari masyarakat, Polsek Juwana lakukan penindakan tegas terhadap 15 pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, Senin (20/3/2023).
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong di beberapa ruas jalan protokol di Kecamatan Juwana pada Minggu (19/3/23) kemarin malam.
“Merespon banyaknya keluhan dari masyarakat, kami telah menindak tegas lima belas unit sepeda motor berknalpot brong karena telah mengganggu ketertiban umum.” kata AKP Ali saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Dari 15 pengendara sepeda motor, lanjut dia, yang kedapatan menggunakan knalpot brong itu, beberapa diantaranya merupakan masih berusia pelajar dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain penindakan dengan melakukan penilangan, Polsek Juwana juga memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong dan dampak negatifnya.
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menambahkan penindakan knalpot brong ini juga merupakan sebagai salah satu wujud pengkondusifan menjelang ramadhan 2023 nanti dan dalam rangka mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong.
“Kegiatan penindakan knalpot brong merupakan salah satu perhatian penting dari Kapolresta Pati dalam rangka mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong sehingga terwujud kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman bagi siapapun. Maka dari itu, kami akan terus melakukan penertiban terlebih menjelang Bulan Ramadhan,” tandasnya. (hus)