Soal Pro Kontra Pembatalan Haji 2021, Ini Penjelasan Kemenag Pati

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Shutterstock)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021, hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021.

Keputusan ini diambil setelah melalui banyak pertimbangan seperti keselamatan jemaah haji, mencermati aspek kesiapan, dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi.

Terkait dengan pro-kontra dan simpang siurnya kabar menenai pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021, Kemenag Kab. Pati melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaran Haji dan Umrah, Abdul Hamid mengklarifikasi bahwa sampai hari ini (11/06) otoritas Arab Saudi belum meberikan kuota haji kepada satu negara pun di dunia, termasuk Indonesia.

“Jadi kemudian kalau ada informasi yang mengatakan Indonesia tidak diberi kuota, betul itu, tetapi tidak hanya di Indonesia, melainkan semua negara di dunia belum diberikan kuota oleh Arab Saudi,” ujar Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kab. Pati Abdul Hamid kepada 5NEWS, Jumat (11/06/21).

Pihaknya menerangkan, terkait dengan penerbangan itu betul sudah diijinkan, dan itu bukan hanya semata-mata soal haji, tapi untuk segala urusan yang memerlukan akses masuk ke negara yang dipimpin Raja Salman tersebut.

“Jadi pemerintah Arab Saudi memang melarang, awalnya di tanggal 3 Februari itu melarang 20 negara untuk masuk ke Arab Saudi, penerbangan ke Arab Saudi bukan hanya urusan haji, tetapi semua jenis penerbangan tidak boleh,” terangnya.

kemudian kemarin di akhir mei, lanjutnya, direvisi itu karena sudah ada perkembangan lebih baik dari penanganan Covid-19 di beberapa negara, 11 negara dari 20 negara itu diijinkan terbang kesana, tapi kebetulan indonesia belum masuk.

“Tetapi catatannya adalah, bahwa itu bukan terkait dengan persoalan haji, tapi persoalan penerbangan apapun itu tidak boleh,” tegas Abdul Hamid. (mra)