
Pati, 5NEWS.CO.ID, – Pemkab Pati meminta pengelola pondok pesantren di daerah setempat tidak terburu-buru memulai proses belajar-mengajar sebelum ada regulasi resmi dari Kementerian Agama.
“Sebaiknya, jangan dioperasikan terlebih dahulu. Lebih baik menunggu regulasi resmi dari Kemenag,” kata Bupati Pati Haryanto saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan pendidikan selama masa pandemi penyakit virus corona (Covid-19), Selasa (10/06/20).
Keputusan tersebut diambil mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung menunjukkan tanda-tanda berakhir. Sedangkan surat edaran dari Kemenag pun yang ada sekarang hanya untuk tempat ibadah, sekaitan dengan santri kini masih dalam taraf konsep.
Salah satu poin dalam konsep tersebut, yakni terkait permintaan agar santri yang tiba di pondok untuk menjalani test Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat.
“Selama belum ada hasil negatif, santri diminta menjalani isolasi di tempat yang telah disediakan. Hal itu, tidak mudah diterapkan mengingat tidak semua pondok pesantren bisa menyediakan tempat isolasi khusus,” ujarnya.
Kepada pengurus pondok pesantren yang sudah terlanjur membuat surat edaran pada santri mengenai tanggal masuk pondok, diminta berbesar hati menunda kedatangan santri dengan membuat surat edaran susulan.
Sementara itu, Rokhani, perwakilan dari Kemenag Pati mengatakan sampai saat ini pihaknya memang masih menunggu edaran dari Menteri Agama dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng terkait pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren pada masa pandemi corona.
Sejauh ini, ujar dia, surat edaran di lingkungan Kemenag yang berkaitan dengan tatanan normal baru barulah mengenai penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah, sistem kerja pegawai, dan panduan kurikulum darurat pada madrasah. (mra)