Soal Khilafah Masuk dalam Ujian Siswa, Begini Respon Ditjen Pendidikan Islam

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Lembar soal ujian pelajaran Fiqh yang memuat pertanyaan tentang khilafah  viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Soal ujian untuk kelas XII Madrasah Aliyah di Kediri Utara, Jawa Timur yang memuat tentang khilafah itu disinyalir  berpotensi disalahpahami oleh siswa.

Menyikapi hal itu, Ditjen Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur  menarik soal mata pelajaran Fiqh tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal, termasuk kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Rabu (04/12/2019).

Langkah ini ditempuh setelah Direktorat KSKK Madrasah mencermati soal tersebut. Umar menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah ( KKM)  Wilayah Kerja Kediri Utara.

“Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah di Wilayah Kerja Kediri utara ini disusun oleh KKM tiga Kabupaten di wilayah kerja Kediri Utara, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten  Nganjuk,” terangnya.

KKM adalah organisasi Kepala Madrasah yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk penguatan kepemimpinan madrasah dalam mengawal manajemen madrasah.

“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” katanya. 

Umar menyatakan, implementasi kebijakan penyelenggaraan ujian akhir semester merupakan kewenangan satuan pendidikan atau madrasah.

Direktur KSKK Madrasah mengapresiasi saran, masukan, kritik, dan respon cepat masyarakat saat menemukan hal-hal yang dinilai berpotensi memunculkan kesalahpahaman.

“Materi yang berpotensi menjadi pintu masuk paham ekstrimis dan anti Pancasila diganti dengan konten yang menguatkan moderasi beragama,” lanjutnya.

Respon cepat itu memudahkan Kementerian Agama untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. 

“Jika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat dan visi moderasi Islam, silahkan langsung dikomunikasikan kepada kami atau Kemenag Provinsi dan Kab/Kota sehingga kita bisa segera mengambil langkah produktif untuk kebaikan bersama,” tandasnya. (mas)