
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan di Juwana kemarin, dengan terdakwa Rudy Herfiansyah proses persidangan masih membahas seputar saksi yang didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Dwi Ciptotunggal, sebagai salah satu JPU menerangkan bahwa pihaknya menetapkan terdakwa dikarenakan adanya barang bukti (BB) yang ada dari tim penyidik.
“Jaksa mempunyai hak dalam persidangan karena sesuai alat bukti yang ada dan alat bukti ini akan mengarah ke pelakunya,” ujar Cipto ketika memberikan keterangan, Rabu (03/08/22) .
Jaksa kini sedang mengupayakan saksi-saksi yang belum sempat hadir dipersidangan akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Namun jika sampai 3 kali tidak bisa hadir, JPU akan meminta permohonan hakim untuk membacakan dan mengonfirmasi kesaksian yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kini masih ada 4 saksi yang belum dimintai kesaksiannya oleh hakim, dan JPU akan mengajukan saksi pembalikan dari tim penyidik serta menyerahkan penilaiannya kepada hakim.
Mengenai adanya isu kesaksian palsu, majelis hakim menyatakan tidak ada dan tidak bisa dinyatakan apabila hanya ada keterangan dari salah satu pihak saja, serta JPU menuturkan sesuai dengan apa yang ada pada BAP.
Selain dari itu, tentang adanya isu pembunuhan korban Edi Suharso alias Sogol yang dilakukan oleh pihak lain selain terdakwa, JPU berpendapat bahwa yang dapat menilai hal tersebut adalah hakim pada persidangan berikutnya, pihak JPU tidak dapat menentukannya.
“Apa yang terjadi dalam persidangan hanya hakim yang dapat menilai dan apakah ada atau tidaknya pelaku selain Terdakwa Rudy, kami disini juga punya expose perkara yang akan diajukan ke pengadilan,” ucap Cipto.
Pendalaman perkara dari JPU sendiri berdasarkan berkas atau hasil dari tim penyidik yang diolah dan di expose lalu akan diajukan kepada hakim, apabila terdapat barang bukti baru maka akan diajukan juga.
Menurut Cipto, kasus ini harus mengikuti bagaimana jalannya persidangan berlangsung dan tidak serta merta memvonis tanpa adanya hasil keputusan akhir. (hus)