Sidang ‘Tepuk-tepuk Dada’ Kasus Kekerasan Doa Nikah di PN Semarang

Potret Gedung PN Semarang. (Foto Dok. 5NEWS.CO.ID)

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Proses persidangan kasus kekerasan doa nikah putri Habib Umar Assegaf Solo tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Saat bersaksi, para korban mengaku bingung dengan pertanyaan ‘tepuk-tepuk dada’ dari penasehat hukum terdakwa.

Seorang saksi korban mengatakan dirinya merasa heran saat ditanya soal tepuk-tepuk dada oleh penasehat hukum saat memberikan kesaksian. Menurutnya, pertanyaan itu lebih menyoal keyakinan dibandingkan kasus kekerasan yang sedang ditangani oleh majelis hakim.

“Penasehat hukum bertanya apakah ada yang aneh dalam acara itu (doa nikah midodareni)?” ungkap salah seorang saksi korban yang enggan disebut namanya, Senin (25/1/2021) malam.

“Saya jawab tidak ada yang aneh. Di situ kita hanya melakukan pembacaan Al-Qur’an setelah itu membaca doa untuk kelancaran acara lalu makan-makan dan silaturahmi,” tutur saksi.

Penasehat hukum, kata dia, lantas mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan yang menurutnya tak berkaitan dengan kasus kekerasan yang sedang disidangkan. Saksi korban itu juga menyebut penasehat hukum lebih menyoal keyakinannya dibandingkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

Saksi korban itu melanjutkan, penasehat hukum masih mengejar dan bertanya, “Masa tidak ada yang aneh?”. Menurut saksi, penasehat hukum lebih menggiring keterangan terkait keyakinan dan tidak fokus pada tindak kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Lebih lanjut, saksi itu menceritakan bahwa pada sidang ketiga, ia juga ditanya soal sumpah. “Apakah anda sudah disumpah?” tanya penasehat hukum. “Ya, saya sudah disumpah,” jawabnya.

“Apakah pada waktu kejadian pembacaan doa, pakai menepuk-nepuk dada?” tanya penasehat hukum kepadanya. Saksi pun menjawab tidak ada. “Kamu disumpah,” cecar penasehat hukum terdakwa.

“Ya Pak, saya bersumpah atas nama Tuhan kita tidak melakukan itu sama sekali,” tegas saksi tersebut.

Saksi korban itu menyayangkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penasehat hukum. Ia menilai sejumlah pertanyaan lebih menyoal keyakinan dan tak berkaitan sama sekali dengan tindak kekerasan yang dia alami. Lebih jauh, apakah warga negara yang beribadah dengan bertepuk tangan ataupun tepuk dada layak dipersekusi dan dianiaya?. (hsn)

1 KOMENTAR

  1. Klo bkn materi tuntutan kekerasan/ penganiayaan yg di tanyakan, knapa kuasa hukum saksi korban tdk interupsi atas pertanyaan yg keluar dr materi itu ya? Sayang sekali